MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 59/PMK.09/2010
NOMOR 59/PMK.09/2010
TENTANG
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN
KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang | : | a. | bahwa penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1423 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009; | |||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010; | |||||
Mengingat | : | 1. | ||||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009; | |||||
Memperhatikan | : | 1. | Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; | |||
2. | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; | |||||
3. | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; | |||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2010. | ||||
Pasal 1 | ||||||
(1) | Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut: | |||||
a. | pelaksanaan transformasi pengawasan; | |||||
b. | pengawalan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan; dan | |||||
c. | peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan. | |||||
(2) | Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam tema pengawasan unggulan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit eselon I. | |||||
(3) | Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | |||||
Pasal 2 | ||||||
Dalam rangka melaksanakan Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2010. | ||||||
Pasal 3 | ||||||
Setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan harus mendukung terlaksananya Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010. | ||||||
Pasal 4 | ||||||
Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Keuangan Tahun 2010 secara berkala kepada Menteri Keuangan. | ||||||
Pasal 5 | ||||||
Dalam hal tema pengawasan unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memerlukan penyesuaian, penyesuaian dimaksud dilakukan oleh Inspektur Jenderal setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan unit eselon I terkait. | ||||||
Pasal 6 | ||||||
Guna menjamin kelancaran dan menjalin kerjasama dan komunikasi antara Inspektorat Jenderal dan unit eselon I dalam rangka pelaksanaan tema pengawasan unggulan, Inspektur Jenderal membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tema Pengawasan Unggulan. | ||||||
Pasal 7 | ||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 9 Maret 2010 | ||||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||||
SRI MULYANI INDRAWATI | ||||||
Diundangkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 9 Maret 2010 | ||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, | ||||||
PATRIALIS AKBAR | ||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 125 |
0 Response to 'PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 59/PMK.09/2010'
Posting Komentar