Subscribe to Posts
Subscribe to Comments

Dosir88 Junk Area

PERATURAN BPKP NO: PER-12/K/JF/2010 TENTANG PENYESUAIAN ANGKA KREDIT AUDITOR

Diposting oleh Ervian On Kamis, Februari 04, 2010

BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
PERATURAN
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR: PER-12/K/JF/2010
TENTANG
PENYESUAIAN ANGKA KREDIT AUDITOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 dan Lampiran V, VI, VII, dan VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 serta Pasal 4 dan Lampiran VIII, IX, X, XI, XII, XIII, dan XIV Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008 perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang
Penyesuaian Angka Kredit Auditor;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);

3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;
7. Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-708/K/JF/2009 tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor;
10. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-709/K/JF/2009 tentang Pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Fungsional Auditor;

Memperhatikan : Surat Tugas Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ST/163/M.PAN/8/2009 tanggal 10 Agustus 2009;

MEMUTUSKAN …

DOWNLOAD SELENGKAPNYA

0 Response to 'PERATURAN BPKP NO: PER-12/K/JF/2010 TENTANG PENYESUAIAN ANGKA KREDIT AUDITOR'

Posting Komentar