BPKP selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor telah mengeluarkan serangkaian ketentuan sebagai petunjuk teknis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sebagai pengganti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 19 Tahun 1996.
Juknis tersebut terdiri dari:
1. Peraturan Kepala BPKP Nomor: Per-706/K/JF/2009 Tentang Pengangkatan Ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Perpindahan Jabatan Dengan Perlakuan Khusus
2. Peraturan Kepala BPKP Nomor: Per-707/K/JF/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Penilaian Angka Kredit Auditor
3. Peraturan Kepala BPKP Nomor: Per-708/K/JF/2009 Tentang Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Auditor
4. Peraturan Kepala BPKP Nomor: Per-709/K/JF/2009 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Fungsional Auditor
Selain itu Kepala Pusbin JFA juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-1207/K.SU /JF/2009 Tentang Ketentuan Peralihan Penerapan PerMenPAN Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Dan Angka Kreditnya yang mengatur tentang:
1. Pelimpahan Penilaian Angka Kredit Auditor Madya, Pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a dari Tim Penilai Pusat kepada Tim Penilai Unit Kerja/Instansi/Provinsi/ Kabupaten/Kota.
2. Pembebasan Sementara dan Pemberhentian dari Jabatan.
3. Pisah Batas (Cut Off) Periode Penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
4. Hari Pengawasan (HP) yang dapat Diperhitungkan dalam Penilaian Angka Kredit.
5. Penilaian untuk Penugasan yang Melewati tanggal 31 Desember 2009.
6. Format DUPAK dan Kelengkapan Dokumennya.
7. Angka Kredit Diklat Sertifikasi Auditor.
0 Response to 'Juknis PerMenPAN Nomor PER/220/M.PAN/7/2008'
Posting Komentar