Subscribe to Posts
Subscribe to Comments

Dosir88 Junk Area



Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

BAB II
Kewajiban dan Larangan
Pasal 2
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib:

  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
  • Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oelh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain.
  • Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan PNS
  • Mengangkat dan mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
  • Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
  • Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
  • Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan korps PNS
  • Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui adanya hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara/pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil.
  • Mentaati ketentuan jam kerja
  • ...............



download disini

0 Response to 'Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil'

Posting Komentar