Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
BAB II
Kewajiban dan Larangan
Pasal 2Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib:
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
- Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oelh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain.
- Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan PNS
- Mengangkat dan mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
- Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
- Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan korps PNS
- Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui adanya hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara/pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil.
- Mentaati ketentuan jam kerja
- ...............
download disini
0 Response to 'Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil'
Posting Komentar