Subscribe to Posts
Subscribe to Comments

Dosir88 Junk Area

PMK 190/PMK.01/2008

Diposting oleh Agus On Rabu, Februari 10, 2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 190/PMK.01/2008
TENTANG
PEDOMAN PENETAPAN, EVALUASI, PENILAIAN, KENAIKAN DAN PENURUNAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PEMANGKU JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,

Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan keseragaman dalam melakukan penetapan, evaluasi, penilaian, kenaikan, dan penurunan jabatan dan peringkat bagi pemangku jabatan Pelaksana di lingkungan Departemen Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat Bagi Pemangku Jabatan Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.01/2007 tentang Peringkat Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.01/2008;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.01/UP.11/2007 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menetapkan Peringkat Jabatan Bagi Pelaksana di Lingkungan Masing-masing sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.01/2008;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK.01/2008 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008;

MEMUTUSKAN............


Selengkapnya DOWNLOAD DI SINI

0 Response to 'PMK 190/PMK.01/2008'

Posting Komentar