Subscribe to Posts
Subscribe to Comments

Dosir88 Junk Area

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 59/PMK.09/2010

Diposting oleh OrangNdut On Kamis, Agustus 12, 2010 0 komentar
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 59/PMK.09/2010

TENTANG

KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN
KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN 2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/PMK.01/2010

Diposting oleh OrangNdut On Kamis, Agustus 12, 2010 0 komentar


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 94/PMK.01/2010

TENTANG

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

Hasil USM (Ujian Saringan Masuk) STAN tahun 2010

Diposting oleh OrangNdut On Selasa, Agustus 03, 2010 0 komentar
Anda dapat melihat kelulusan Anda dengan men-download link berikut ini:

DOWNLOAD DI SINI 

Cara Download, setelah klik link, masukkan security code, tunggu 3 detik, baru download file.



Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

BAB II
Kewajiban dan Larangan
Pasal 2
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib:

  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
  • Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oelh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain.
  • Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan PNS
  • Mengangkat dan mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
  • Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum

PMK 190/PMK.01/2008

Diposting oleh Agus On Rabu, Februari 10, 2010 0 komentar
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 190/PMK.01/2008
TENTANG
PEDOMAN PENETAPAN, EVALUASI, PENILAIAN, KENAIKAN DAN PENURUNAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PEMANGKU JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN,

Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan keseragaman dalam melakukan penetapan, evaluasi, penilaian, kenaikan, dan penurunan jabatan dan peringkat bagi pemangku jabatan Pelaksana di lingkungan Departemen Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penetapan, Evaluasi, Penilaian, Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat Bagi Pemangku Jabatan Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan;

UU 17 tahun 2006 tentang kepabeanan

Diposting oleh Agus On Selasa, Februari 09, 2010 0 komentar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan kepabeanan sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian
hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung upaya peningkatan
dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, untuk mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan, perlu pengaturan yang lebih jelas dalam pelaksanaan kepabeanan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.